Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MANA YANG BENAR, STNK MATI POLISI BERHAK MENILANG ATAU TIDAK

Info Publik - Apakah Pak Polisi berhak menilang Kendaraan Yang STNK-nya Mati? - Pesatnya perkembangan teknologi informasi melalui media sosial di internet membuat masyarakan melek hukum karena ada yang berbagi dan memjelaskan setiap ada masalah dan mereka memberikan solusinya, bukan sekedar solusi saja tapi disertai dasar hukum yang jelas. Beberapa tahun kemarin ada perbincangan di Kaskus, intinya bahwa kendaraan yang pajaknya (STNK) mati atau kadaluarsa polisi tidak berhak menilang, karena tidak ada dasar hukumnya. Jika membaca UU No. 14 tahun 1992 pasal yang ke 52 berisi Pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak disertai penyitaan kendaraan bermotor dan/atau STNK kecuali:
  • Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, 
  • Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) dan STNK.
Jadi dapat disimpulakan penyitaan terhadap kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan apabila si pengendara tidak dapat menunjukkan SIM atau STNK atau kendaraan tersebut digunakan sebagai alat kejahatan. “Kalaupun STNK-nya mati, polisi tidak dapat menyita kendaraannya karena itu ketentuan undang-undang,” "keterlambatan membayar pajak tahunan petugas/Polisi tidak berhak melakukan penindakan/menilang sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan Polisi"


Tapi masih ada juga polisi yang menilang, alasanya juga masuk akal, pihak Dispenda, Polisi masih satu atap makanya namanya SAMSAT "Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap"  yaitu terdiri dari Polisi, Dispenda dan Jasa Raharja. Masa' pihak Dispenda turun langsung ke lapangan untuk meminta pajak STNK yang sudah kadaluarsa? yang ada juga Polisi yang turun kelapangan.

Saya kutip dari forum tanya jawab dari http://www.hukumonline.com/  kebetulan yang menjawab mantan Kepala Unit Patroli, Negara mewajibkan kendaraan bermotor yang menginjak jalan umum untuk didaftarkan. Daftarnya ke Polisi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lantas). Sebukti atas pendaftaran kendaraan bermotor diberikanlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (atau biasa kita sebut ‘pelat nomer’). Kendaraan yang tidak terdaftar bisa ditindak secara hukum.

Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polisi (silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun. tidak ada kotak ke-5 sebab setiap 5 tahun STNK akan diperbarui). Tujuan disahkan setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan, dsb).

Mengapa bisa dicek seperti itu? Karena pengesahan tahunan meminta pengendara menunjukkan KTP pemilik asli, yang nanti dicek petugas, apakah cocok dengan identitas di STNK. Kalau cocok, langsung dikasih stempel pengesahan. (logikanya, maling yang berhasil mencuri kendaraan dan STNK, tidak memiliki KTP pemilik kendaraan yang asli. Kecuali si maling berhasil juga mengambil dompet yang berisi KTP pemilik)
       
Di samping itu, negara juga mewajibkan pemilik kendaraan bermotor MEMBAYAR PAJAK. Namun kalau warga tidak bayar pajak, tidak bisa ditindak secara hukum. Akhirnya banyak yang malas bayar pajak..pada saat orang malas bayar pajak, bisa kita gambarkan dialog antara Polisi dan Dinas Pendapatan Daerah kira kira seperti ini :
 “Pak Polisi.. Gimana kalau kita kerja sama. Pengendara banyak banget nih yang males bayar pajak. Gimana bisa membangun kota/kabupaten, kalau pajak kendaraan yang masuk sedikit, padahal jumlah kendaraan yang nginjek jalan banyak? Masalah kantor saya yang siapin, pak Polisi kerja aja di lapangan gimana?” dan polisi bilang "Oke-lah kalau begitu"

Baca juga: KENA RAZIA POLISI TEPAT DI TIKUNGAN JALAN, ANDA BOLEH MENUNTUT

Tertkhir semua kembali pada hukum, mau tidak mau kita tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor, jika anda masih ingin melewati jalan raya, dari pada ribut mikirin undang undang lalu lintas yaa bayar sajalah...jika suatu saat STNK kita sudah kadaluarsa dan kena tilang oleh polisi ada baiknya anda mengajukan banding dengan sopan dengan alasan pasal 25 UU No. 14 tahun 1992 kalau anda sopan polisi juga pasti memahami sehingga cuma kena teguran, kalau sama sama ngotot kita tetap saja kalah,  karena antara polisi dan Dispenda sudah kerja sama

Reverensi : hukumonline

3 comments for "MANA YANG BENAR, STNK MATI POLISI BERHAK MENILANG ATAU TIDAK"

  1. Maaf ralat ya komandan nyoman.. bilang nya warga baik taat pajak.. mau bayar pajak d samsat aja ribet banget.. di persulit banget oleh petugas samsat dan polantas disana. Kalau gak ada KTP ASLi bukan Fotocopy ya.. harus asli.. harus bayar KTP bantuan 360 rb untuk mobil di kala perpanjangan pajak.. ini gimana kalau orang beli mobil bekas.. orang mau bayar aja sudah syukur ini... Sudah mau bayar di persulit lagi.. gak sadar sadar makan uang rakyat kecil. Korupsi itu makanan tidak halal dan akan masuk neraka... ini aparat bukan nya mengayomi masyarakat malah menindas masyarakat kecil.

    ReplyDelete
    Replies
    1. seharunya yang pemakan uang rakyat itu kudu sopan sama rakyat bukan keras sama rakyat,rakyat dibentak bentak,polisi harusnya jaga malam ibarat satpam yang menjamin rakyat tidur nyenyak tiap malam,ini polisi malah molor,gunanya kita bayar pajak buat apa buat mereka jadi raja dan bentak benatak kita kalo gitu sih sama aja kita dijajah

      Delete
    2. Setau sy kalo ga ada ktp asli bisa koq pake bukti surat jual beli

      Delete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...