Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KENA RAZIA POLISI TEPAT DI TIKUNGAN JALAN, ANDA BOLEH MENUNTUT

Info Publik - Bolehkah Polisi Me-razia  Kendaraan Tepat Ditikungan Jalan? Hal yang membuat pengemudi kedaraan roda 2 atau roda 4 terkejut adalah adanya razia kendaraan oleh polisi tepat di belokan jalan, pernah saya baca 1 artikel 20/6/2015 dari http://news.detik.com/ daerah jawa timur beberapa polisi sering sekali menggelar razia kendaraan bermotor tepat beberapa meter setelah tikungan tajam yang membuat pengendara kelabakan dan nyaris jatuh. saya sendiri walaupun surat kendaraan-nya lengkap juga kaget kalau ada razia tepat di tikungan jalan. Hal ini semacam penyergapan atau penghadangan kendaraan, walaupun para polisi yang menggelar razia ini sopan dalam berbicara menanyakan kelengkapan surat surat kendaraan, tetap saja kita merasa tidak nyaman jika caranya seperti itu. Disamping itu jika ada razia tepat ditikungan jalan ini biasanya bikin macet, sebab laju kendaraan jadi tersendat sehingga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan raya. Lalu bolehkah polisi menggelar razia kendaraan tepat di tikungan jalan? saya kutip dari situs http://www.hukumonline.com/

Credit image: http://news.detik.com/
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”).

Razia Kendaraan di Jalan oleh Polisi
Pada dasarnya, pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan jalan, kecuali dalam hal tertangkap tangan

Razia Kendaraan di Tikungan Jalan
Untuk hal ini, mari kita simak bunyi Pasal 21 PP 80/2012:
 "Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas." Yang dimaksud dengan “tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas” misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan.

Jadi, dari bunyi pasal di atas dan penjelasannya jelas dan tegas diatur bahwa tikungan jalan merupakan tempat yang antara lain mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas sehingga razia kendaraan bermotor yang dilakukan di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum. Demikian pula kondisinya jika razia dilakukan di flyover. Padahal sebagaimana kita ketahui, flyover alias jalan layang dibangun pemerintah untuk mengatasi atau mengurangi kemacetan. Jika razia dilakukan di flyover, hampir dipastikan akan menggunakan badan jalan sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas jalan. Walaupun ini wajib dilakukan oleh polisi tapi polisi tetap wajib mengutamakan keselamatan pengendara saat menggelar razia kendaraan bermotor dengan tidak menggelar razia di tikungan jalan maupun di flyover.

Begitulah jawaban dari Bolehkah Polisi Me-razia  Kendaraan Tepat Ditikungan Jalan, Jika anda kebetulan kena razia tepat ditikungan jalan, anda berhak mengajukan keberatan dengan menolak untuk di perikasa mengacu pada:
  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: INGIN INFO & PENGADUAN MASALAH KESEHATAN? YA KE "HALO KEMKES DAN POJOK INFO"
Ok sahabat semua, semoga apa yang saya sampaikan ini bermanfaat untuk kita semua, jangan lupa share ke media sosial...

Sumber: http://www.hukumonline.com/

Post a Comment for "KENA RAZIA POLISI TEPAT DI TIKUNGAN JALAN, ANDA BOLEH MENUNTUT"