Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CARA MUDAH MELAPORKAN KASUS KORUPSI KE KPK TERBARU 2016

Info Publik - Bagaimana Cara Melaporkan Kasus Korupsi Paling Mudah Dan Rahasia? - Selama ini kita mungkin tidak menyangka dan bertanya tanya bagaimana caranya KPK bisa menangkap secara langsung ditempat transakasi kasus suap menyuap dan korupsi yang akhir akhir merebak ini di tanah air yang kita cintai ini. Sungguh patut diacungi 2 jempol pencapaian yang di raih KPK, bagaimana tidak hampir semua bidang profesi dan kedudukan penting di negeri ini sanggup ia masuki didalamnya dan mendapatkan hasil penyelidikan dan bukti bukti yang kuat sehingga para koruptor tidak bisa mengelak ketika dipersidangan, walaupun para tersangka bibirnya berkata tidak melakukan, tapi dengan bukti bukti yang kuat oleh KPK mereka dibuatnya tidak berdaya dan akhirnya dijebloskan ke penjara. Meskipun para koruptor ini pada akhirnya mandapatkan potongan masa tahanan (itulah kelemahan hukum di Indonesia), tapi tugas KPK sudah bisa dikatakan memuaskan.

Lalu dari mana KPK bisa mengetahui kalau disitu ada kasus korupsi? dari mana KPK tau sehingga bisa kasus suap menyuap bisa tertangkap tangan di tempat kejadian? Apakah KPK memasang kamera dan alat perekam di setiap kantor instansi pemerintahan? ternyata KPK melibatkan masyrakat luas untuk mendapatkan informasi yang benar benar akurat dan bisa dipertanggung jawabkan, dan KPK punya tips jitu untuk menjaga kerahasiaan para pelapor sehinga para pelapor ini tidak takut memberikan informasi yang diperlukan KPK.


Ada berbagai cara yang bisa anda lakukan untuk melaporkan kasus korupsi di tempat tugas anda antara lain dengan mengirim surat secara langsung, bisa juga melalui telepon dan SMS di:
Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi: 
Direktorat Pengaduan Masyarakat
PO BOX 575 Jakarta 10120
Telp: (021) 2557 8389
Faks: (021) 5289 2454 
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575
Email: pengaduan@kpk.go.id
Ada lagi cara yang sangat mudah yaitu melalui Web-nya langsung yaitu Klik di:  KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS) 

Tips Khusus melalui web resmi ini: 

  • Buat Username dan Password yang anda ketahui sendiri.
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda.
  • Catat dan simpan dengan baik Username dan Password
Jika laporan anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas KPK akan menghubungi anda melalui Media Komunikasi ini, untuk proses lanjut penanganan pengaduan

Kriteria Pengaduan:

A) Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002.
  1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
  2. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
  3. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
B) Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
C) Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK.
D) Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.

Jenis Jenis Korupsi:

  1. Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
  2. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan dalam jabatan
  5. Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
  6. Delik gratifikasi
BACA JUGA:

Lormat Laporan/Pengaduan:

  • Pengaduan disampaikan secara tertulis
  • Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
  • Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
  • Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
  • Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
  • Sumber informasi untuk pendalaman
  • Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
  • Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan:
  •     Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
  •     Laporan hasil audit investigasi
  •     Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
  •     Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
  •     Foto dokumentasi
  •     Surat, disposisi perintah
  •     Bukti kepemilikan
  •     Identitas sumber informasi
Semua Pengaduan yang disampaikan masyarakat ke KPK akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) apakah pengaduan tersebut dapat ditangani oleh KPK dan bagaimana penanganannya. Hasil verifikasi adalah berupa rekomendasi tindak lanjut penanganan pengaduan. Setiap hari, rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pimpinan KPK untuk mendapatkan persetujuan.

Nah dengan mengetahui, jenis jenis korupsi, format laporan jika merlalui surat, nomer telepon dan SMS dan semua ketentuan atau kreterianya diharapkan anda tidak ragu ragu lagi melaporkan jika mengetahui ada tidak pinada korupsi yang ada di lingkungan kerja anda.

5 comments for "CARA MUDAH MELAPORKAN KASUS KORUPSI KE KPK TERBARU 2016"

  1. Saya ingin mengadu permasalahan tanah yg di caplok pemerintahan/ aparat desa setempat.....

    ReplyDelete
  2. Kpk harusnya mulai menyelidiki kinerja dan dana dana di dinas tenaga kerja terutama dinas transmigrasi,, krn menurut saya sptnya tdk tepat sasaran

    ReplyDelete
  3. sy warga indramayu,sumuradem timur.kec sukra,tolong pak tindak kpla dusun kmi karena tlah meresahkan dan dugaaan korupsi dana desa.karenaselama hpir 5tahun tidak ada pembangunan sama sekali,kemana dana dana dr pemerintah, tolong pak di tindak lanjuti

    ReplyDelete
  4. tempat korupsi..
    JL. HMS. MINTAREDJA KOMP RUKO TOWN PLACE BLOK A - 07 BAROS CIMAHI 40521. tolong ya pak!

    ReplyDelete
  5. tempat korupsi uang.
    JL. HMS. MINTAREDJA KOMP RUKO TOWN PLACE BLOK A - 07 BAROS CIMAHI 40521. tolong ya pak!

    ReplyDelete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...