Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SYARAT DAN PROSEDUR MAMBUAT SURAT/BUKU NIKAH

Info Lengkap Pernikahan - Bagaimana Cara Mengajukan Surat Nikah Ke KUA dan Apa Saja Syarat Membuat Surat Nikah?- Bacaan Apa Yang Diucapkan Ketika Ijab Qabul Pernikahan? - Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci di dasari raca cinta  dan kasih sayang antara pria dan wanita, pernikahan wajib dilaksanakan jika ingin menbangun rumah tangga dan jalan yang sah untuk berhubungan suami istri sehingga mendapatkan keturan. Di indonesia pernikahan telah di atur dalam  Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang PNBP di lingkungan kementerian agama, yang mewajibkan ke dua belah pihak mempunyai Surat Nikah (Buku Nikah) biasanya berwarna Hijau (istri) Dan Merah (suami). Dengan adanya surat nikah Anda akan mendapatkan manfaatnya sebagai berikut:

Manfaat Surat/akte/buku Nikah:
  1. Bukti otentik perkawinan yang sah (UU No 1 Tahun 1974 Bab I Pasal 1-5)
  2. Adanya jaminan dan kepastian hukum (UU No 1 Tahun 1974 Bab VI Pasal 30-34)
  3. Menjamin hak-hak waris (UU No 1 Tahun 1974 Bab VII Pasal 35-37)
  4. Membuat akta kelahiran/akta kenal lahir anak (UU No 1 Tahun 1974 Bab IX Pasal 42-44
  5. Menjamin hak-hak anak/keturunan (UU No 1 Tahun 1974 Bab X Pasal 45-49)
  6. Pengurusan Dokumen penting

Syarat Umum Untuk Membuat Surat/Buku Nikah
Mula mula Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  • Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  • Surat keterangan asal-usul (model N2),
  • Surat persetujuan mempelai (model N3),
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Walaupun sebenarnya dari pihak KUA sudah ada pengurusnya dengan membayar uang jumlah tertentu (beda daerah beda juga besarnya biaya karena ini bersifat pribadi) dan anda tinggal tanda tangan saja. Tapi jika anda ingin menghemat biaya dan mau berepot ria bikin saja sendiri gratis sebenarnya Jika anda menikah di KUA, tapi jika anda menikah diluar KUA biayanya untuk sekarang masih Rp600.000;

Prosedur Membuat Surat/buku Nikah

CALON SUAMI :
  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.
LAMPIRAN :
  • Fotokopi KTP,
  • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
  • Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah,
  • Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan
CALON ISTRI:
  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN :
  • Fotokopi KTP,
  • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT 
  • Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr. 
  • Akta Carai dari PA bagi janda/ duda cerai. 
  • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa. 
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal 
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat 
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari 
  • N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th. 
  • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Jika ingin mendapatkan informasi lengkap datang saja dulu ke KUA kecamatan untuk yang Muslim. Atau ke Kantor Catatan Sipil untuk non Musliml, bicara dan bertanyalah, mereka akan senang hati untuk menjawabnya

Bacaan Apa Yang Diucapkan Ketika Ijab Qabul Pernikahan

Secara umum bacaan standar ada 3 bahasa yang diucapkan ketika Ijab dan Qabul yaitu bahasa arab yang biasa diucapkan pada lingkungan pesantren, bahasa Inggris jika yang menikah orang asing, dan bahasa Indonesia yang biasa kita baca...

1. Bahasa Arab
Ijab :

اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ ... ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *

بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ. وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن.
يَا ........... بِنْ ............ ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ................................ بِمَهْرِ .............. نَـقْدًا.

Qobul :

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذْكُوْرِ نَـقْدًا

2. Bahasa Indonesia
Ijab :

BISMILLAAHIRROHMAANIRROOHIIM
ASTAGH FIRULLOOHAL’ADZIIM 3 X
ASY HADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOH,
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADARROSUULULLOOH.

SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________
SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN _____________________YANG BERNAMA :_______________________
DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.

Qobul :

SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA
_______________ BINTI _______________
DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT TUNAI.

3. Bahasa Inggris
Ijab : 

BISMILLAAHIRROHMAANIRROOHIIM
ASTAGH FIRULLOOHAL’ADZIIM 3 X
ASY HADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOH,
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADARROSUULULLOOH.

MR.________________________ SON OF _________________________
I MARRY OFF AND I WED OFF
MY REAL DAUGHTER ______________________ TO YOU,
WITH THE DOWRY _____________________ , IN CASH.

Qobul :

I ACCEPT HER MARRIAGE AND WEDDING :

________________ DAUGHTER OF MR. ___________________

WITH THE DOWRY MENTIONED ABOVE IN CASH.


Ok sahabat semua itulah info lengkap Cara Mengajukan Surat/Buku Nikah Ke KUA dan Syarat Membuat Surat Nikah?- Bacaan Apa Yang Diucapkan Ketika Ijab Qabul Pernikahan dengan mengetahui informasi ini, diharapkan mereka yang mau menikah lebih siap segalanya...

Sumber: 
http://kuatirtayasaserang.blogspot.co.id/
http://satulayanan.id/

Post a Comment for "SYARAT DAN PROSEDUR MAMBUAT SURAT/BUKU NIKAH"