Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERPANJANGAN SIM KENDARAAN DIBERI BATAS 14 HARI SEBELUM HABIS

Info Publik - Silakan cek masa berlaku SIM kendaraan ada sebelum masa berlaku habis, kerena sejak 1 Januari 2016 kemarin perpanjangan SIM kendaraan diberikan batas maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis kami kutip dari NTMC Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru aja menghimbau masyarakat perihal batas waktu perpanjangan SIM, Batas perpanjangan waktu tersebut sudah tertuang pada Surat Pembaruan Peraturan Surat Izin Mengemudi bernomor ST/2653/XII/2015.

Kebetulan mulai tanggal 1 Januari 2016 lalu, kalo mau perpanjang SIM, nantinya tidak akan boleh melewati batas waktu yang ditentukan, yakni 14 hari. Itu buat SIM yang masa berlakunya hampir habis dan harus diperpanjang 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Antara 14 hari sampai masa berlaku habis SIM anda masuk dalam masa Tenggang, maka secepatnya diperpanjang. Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya udah terlanjur habis atau melewati batas waktu di tahun 2016 ini, anda masih bisa perpanjang lagi, dan tentunya dikenakan denda, dengan syarat belum lewat 3 bulan dari masa berlaku SIM.

Perpanjangan SIM kendaraan diberikan batas maksimal 14 hari 

Misalnya (gambar diatas) diterbitkan pada 01-04-2010 dan masa berluku hingga 12-10-2015. Nah sebelum tanggal 12  bulan 10 SIM ini masih boleh diperpanjang, kalau melewati tanggal 12 walaupun bulan masih Januari ini tetep harus bikin baru lagi, dan pastinya lebih ribet dan berbeli belit kalau bikin baru.

Dalam surat pembaruan dari Kakorlantas Polri bernomor ST/2652/XII/2015 itu pula, Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru pengklasifikasian jenis SIM C menjadi 3 golongan yakni SIM C (polos), C1 dan C2. SIM C untuk pengguna motor di bawah 250 CC, SIM C1 untuk pemegang motor 250-500 CC dan C2 untuk pemegang motor di atas 500 CC. Rencana tersebut akan direalisasikan secara serentak mulai Februari sampai April 2016.




Ok sahabat semua, itulah info publik terbaru saat ini, yaitu tentang Perpanjangan SIM kendaraan 14 hari sebelum masa berlaku habis dan pengelompokan jenis SIM C menjadi 3 golongan yakni SIM C (polos), C1 dan C2 Semoga bermanfaat...

6 comments for "PERPANJANGAN SIM KENDARAAN DIBERI BATAS 14 HARI SEBELUM HABIS"

  1. kalau lebih dari 14 hari sebelum masa berlaku habis artinya tidak boleh memperpanjang dulu ya? misal masa berlaku masih 28 hari lagi (takut kalau dekat tgl exp nya nanti tiba-tiba gak ada waktu senggang)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh, bahkan sebualan sebelumnya akan lebih bagus mas. soal masih sisa 28 hari nanti juga akan diganti/ditambahi 28 hari sesuia yang tertulis diSIM.

      Delete
  2. kalau jatuh tmpo masih 4 bulan lagi? misal jatuh tempo bulan mei, apakah bisa di perpanjang di bulan januari? kemudian apakah ada biaya tambahan jika di perpajang jauh jauh hari sebelum jatuh tempo?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau yang begini saya kurang tahu mas belum coba, tapi sepertinya boleh saja nanti juga akan diganti masa 4 bulan itu. Masih lama mas, tenang saja lagi pula kalau pergi kemana mena tidak perlu pulang kampung untuk memperpanjang, soalnya sekarang ada SIM online, cukup daftar online untuk memperpanjang nanti akan direkomendasikan ke polres terdekat

      Delete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...