Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MENGENAL JENIS SIM DAN CARA SERTA PERSYARATAN MEMBUAT SIM A B I B II DAN C

Info Publik Indonesia - Mengenal Jenis Jenis SIM Dan Tata Cara Serta Persyaratan Lengkap Mengurus SIM A, B1, B2, Dan C. Sebenarnya sudah banyak sahabat blogger menulis tentang judul ini, tapi tidak ada salahnya saya juga menulis untuk pengunjung setia AbuazmaShare. Sebelumnya saya sudah memberikan informasi tentang Syarat membuat STNK maupun Perpanjangan Tahunan jika anda tertarik untuk membaca silakan klik saja nanti akan didirect ke link-nya. Seperti yang sudah kita ketahui tentang kewajiban untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini untuk mereka yang ingin bepergian menggunakan kendaraan baik roda 2 atau-pun roda 4, jika anda tidak melengkapi SIM maka anda akan di sidang dan dikenakan denda yang jumlahnya sesuai undang yang berlaku karena terbukti melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas (Tilang). Sebelum kita melangkah lebih jauh tentang cara dan persyaratan membuat SIM ada baiknya kita mengenal jenis jenis SIM ini.


Mengenal Jenis Jenis Surat Ijin Mengemudi (SIM)

1. SIM A
SIM A di peruntukan bagi pengemudi kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
2.SIM B I
SIM B I di peruntukan bagi pengemudi kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
3. SIM B II
SIM B II di peruntukan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan derek atau menarik, bisa juga kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C
Kalau yang ini pasti semua orang tahu, SIM C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor saja.

Update..!
Mulai Januari 2017 SIM C dibagi menjadi 3 golongan yaitu SIM C Biasa, C1 dan C2
  • SIM C Biasa untuk motor kapasitas dibawah 250cc
  • SIM C1 untuk sepeda motor kapasitas 250cc - 500cc
  • SIM C2 untuk sepeda motor kapasitas 500cc keatas
BACA DISINI: MENGENAL SIM C1 DAN SIM C2 UNTUK MOTOR YANG MANA SIH..?
5. SIM D
Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

PERSYARATAN  MEMBUAT SIM A B I B II DAN C
► Pas Photo
► Foto copy KTP
► Usia:
  • SIM A pemohon minimal usia 17 tahun
  • SIM B I dan B II pemohon minimal usia 20 tahun
  • SIM C dan D pemohon minimal usia 16 tahun
  • SIM Umum pemohon minimal usia 21 tahun
PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM:
Selain persyaratan diatas, untuk memperoleh SIM jenis A, B I dan B II umum, calon pengemudi juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Untuk memperoleh SIM A Umum harus memiliki SIM A 
  • Untuk memperoleh SIM B I Umum harus memiliki SIM B I dan SIM A Umum 
  • Untuk memperoleh SIM B II Umum harus memiliki SIM B I umum
  • Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
  • KTP / jati diri
  • Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
  • Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
Untuk Ujian Teori Bagi SIM Kendaraan Umum Biasanya Berisi:
► Pelayanan angkutan umum;
► Fasilitas umum dan fasilitas sosial;
► Pengujian Kendaraan Bermotor;
► Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
► Tempat penting di wilayah domisili;
► Jenis barang berbahaya;
► Pengoperasian peralatan keamanan.

Sedangkan Ujian Praktek Biasanya Melakukan:
► Menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
► Tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
► Mengisi surat muatan;
► Etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
► Pengoperasian peralatan keamanan.

TATA CARA PERMOHONAN SIM
► Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
► Mengikuti ujian Teori
► Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian  praktek  sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
► Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
► Habis masa berlakunya 5 tahun
► SIM rusak
► Sudah digunakan orang lain
► Data yang ada pada SIM dirubah
► Diperoleh dengan cara tidak sah (makanya bikin sendiri saja, jangan melalui calo)

Biaya Penerbitan SIM 
Sesuai PP 50/2010
1. SIM A
► Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
► Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
► Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
► Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
► Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
► Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
► Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
► Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
► Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
► Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
► Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
► Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Tata Cara Dan Persyaratan Mutasi SIM 
Dasar hukum Pasal 224 PP 44/93
1. Prosedur keluar daerah lama 
► Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
► Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
► Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.

2. Prosedur masuk daerah baru 
► Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
► Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
► Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
► Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
► Melakukan pengisian formulir permohonan

Begitulah Mengenal Jenis Jenis SIM Dan Tata Cara Serta Persyaratan Lengkap Mengurus SIM A, B1, B2, Dan C semoga apa yang saya sampaikan ini bermanfaat untuk anda yang selalu haus informasi tentang pelayanan publik...

Sumber : http://www.lodaya.web.id/
               http://www.polri.go.id/
                http://ilmupengetahuanumum.com/

2 comments for "MENGENAL JENIS SIM DAN CARA SERTA PERSYARATAN MEMBUAT SIM A B I B II DAN C"

  1. untuk yang 16 tahun persyaratannya bagaimana? bukannya belum ada KTP ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau 16 tahun belum boleh, sabar ya 1 tahun lagi baru boleh, tanks sudah singgah...

      Delete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...