Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MASA BERLAKU E-KTP ANDA HABIS? TIDAK PERLU DIPERPANJANG

Info Publik - Apakah masa berlaku e-ktp habis harus diperpanjang? - Masyarakan sampai saat ini masih ada yang belum tau tentang masa belaku KTP Elektronic (E-KTP), walaupun dalam tulisan di KTP berlaku 5 tahun biar saja, tidak apa apa selagi tidak ada perubahan atau kehilangan E-KTP anda berlaku seumur hidup. Jadi jika anda sewaktu waktu mengurus surat surat berharga sedangkan masa berlaku E-KTP habis dan anda suruh mamperpanjang, berarti orang ini ketinggalan informasi tenang saja sekali lagi KTP anda tetap bisa digunkan.

Saya mendapatkan info resmi ini dari Disdukcapil kota Bandung tentang Masalah E-KTP masa berlakunya habis, disana tertulis begini, Bagi anda yang masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya.

Oleh karena itu, bagi anda yang belum tau hal ini, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi. E-KTP yang sekarang dibagian masa berlakunya memang tertulis berlaku SEUMUR HIDUP, namun untuk yang sudah kadaluarsa-pun masih sah dan tetap berlaku.
Masa Berlaku E-KTP yang habis tidak perlu diperpanjang

Jadi anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan E-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a.
Jadi, warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup.

Hal ini perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan E-KTP yang masa berlakunya habis dan dipunguti biaya oleh calo ataupun petugas untuk membuat E-KTP baru yang tercantum masa berlaku SEUMUR HIDUP. Padahal E-KTP kadaluarsa itu tidaklah perlu diperpanjang.

BACA JUGA: PERSYARATAN PEMBUATAN, PERUBAHAN & PERPANJANGAN STNK 2016

 Tentang Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)

Perubahan Substansi Yang Mendasar Dalam PerubahanUU NO. 23 TAHUN 2006
  • Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP(pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
  • KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).
Ok sahabat semua anda telah membaca info publik terbaru yaitu tentang Masa Berlaku E-KTP yang habis tidak perlu diperpanjang. Semoga bermanfaat, jangan lupa silakan dishare ke sahabat anda di media sosial..

2 comments for "MASA BERLAKU E-KTP ANDA HABIS? TIDAK PERLU DIPERPANJANG"

  1. Ok makasih pak..atas infonya mslahnya KTP saya jg habis masa berlakunya bulan ini, trus kendala di kecamatan atau Disduk blanko e KTP sedang habis sdh lama..saya aneh sm pemerintah sebegitu sulitnya ya bahan buat blanko atau gk punya anggaran..katanya e KTP penting..

    ReplyDelete
  2. alhamdulillah berarti sya ga perlu perpanjang mas berlaku ktp syaa.

    Terima kasih artikel yang cukup bagus dan menarik. smeoga bermanfaat untuk semua pembaca di web ini aamiin.

    yuk berkunjung juga ke web saya www.madubima.com
    madu hitam pahit asli

    ReplyDelete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...