Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

INILAH YANG DILAKUKAN JIKA ANDA PINDAH ALAMAT RUMAH

Tips & Info Publik - Secara Administratif Hal yang perlu dilakukan Jika pindah alamat rumah keluar Kota Atau propinsi - Banyak alasan sehingga kita sewaktu waktu pindah alamat rumah, misalnya alasan tempat kerja agar lebih dekat, masa kontrakan sudah berakhir, dan mungkin sengaja ingin suasana baru yang fasilitas kota lebih maju dan lengkap. Tapi orang pindah alamat dan rumah itu tidak seperti burung yang bebas terbang dan membuat sarang se-enaknya, ada tata krama dan aturan dalam masyarakat dan memang ada undang undang yang harus di taati.

Orang pindah alamat rumah ke daerah yang baru sama dengan kita memulai kehidupan baru, tentangga baru, anak anak juga pindah sekolahan baru pula. Ada senang dan susahnya, senang karena kita mendapatkan tempat yang kita sukai dangan lingkunagan yang ramah pula tentunya, buat apa pindah tempat kalau lingkungan-nya rusak bisa jadi anak anak akan terpengaruh lingkungan yang rusak. Susah dan sedihnya kita meninggalkan tetangga dan sahabat yang selama ini menemani kita.

Pindah tempat baru tentunya kita harus melapor dulu ke RT/RW setempat yang akan kita tinggalkan, dan pastinya anda juga melapor ke RT/RW yang baru. Untuk lebih jelasnya baca selengkapnya dibawah ini...
Secara Administratif Hal yang perlu dilakukan Jika pindah alamat rumah keluar Kota Atau propinsi

Syarat Pendaftaran pindah/datang penduduk WNI:

  • Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan  berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
  • Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD). SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.
Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut:
  • Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)
  • Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
  • Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

Prosedur Langkah-langkah untuk pindah-datang antar kabupaten/kota dan antar propinsi adalah sebagai berikut:

  • Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.
  • SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
  • Mengurus surat kelakuan baik, mulai dari KORAMIL hingga Kepolisian.
Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :
  • SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
  • 2 lembar surat kelakuan baik
Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah :
  • Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
  • Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP
BACA JUGA: PERPANJANGAN SIM KEDARAAN DIBERI BATAS 14 HARI SEBELUM HABIS

Informasi lebih lanjut silakan menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota/kabupaten. Memang agak ribet kalau pindahnya sudah ketingkat propinsi, soalnya belum lagi kita nanti akan mengurus surat surat kendaraan yang harus mutasi yaitu cabut berkas dari samsat tempat asal dan menyampaikan ke samsat daerah yang dituju..

Post a Comment for "INILAH YANG DILAKUKAN JIKA ANDA PINDAH ALAMAT RUMAH"