Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UPDATE SYARAT DAN PROSEDUR MEMBUAT AKTE KEMATIAN "GRATIS...!!"

Info Publik - Bagaimana prosedur pembuatan akte kematian? Dan apa saja syaratnya? - Setiap ada bayi yang lahir orang tua wajib membuatkan akte kelahiran begitu juga jika ada anggota keluarga yang meninggal angota keluarga yang lain juga wajib membuatkan akte kamatian. Apa tujuan-nya membuat akte kematian ini? salah satunya adalah untuk mencagah data data almarhum di salah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa manfaatnya Surat Kematian ini? banyak manfaatnya, antara lain untuk mengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan janda/duda, mengurus klaim asuransi, dan juga persyaratan untuk melaksanakan perkawinan kembali bagi pasangan hidupnya yang telah ditinggalkan.

Penduduk tersebut akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, Selain akta kematian, kartu keluarga yang baru juga akan diterbitkan sebagai hasil dari pelaporan. Untuk mengurus akte/surat kematian ini anda bisa langsung kekantor kelurahan setempat, jangan khwatir gak ada biayanya kok alias gratis. Untuk waktunya paling lambat salama 30 hari sejak almarhum meninggal dunia, lamanya pengurusan 1 hari juga bisa langsung di proses. Untuk syarat dan prosedurnya silakan baca selengkapnya dibawah ini...


A. Pencatatan Kematian bagi WNI

1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian bagi WNI adalah:
  1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
  3. KK dan KTP yang bersangkutan
  4. Akta Kelahiran yang meninggal
  5. Surat Ganti Nama dari pengadilan apabila yang bersangkutan telah ganti nama
  6. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
  7. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.

2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:
  1. Petugas Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kematian dalam formulir model trifikat
  2. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya dan menandatangani buku register
  3. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan, mencatat dalam registrasi Akta Kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian
  4. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis di Bidang Pencatatan Sipil kemudian penandatanganan register dengan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
  5. Proses pembuatan Pencatatan kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

B. Pencatatan Kematian Bagi WNI yang Kematiannya terjadi diluar Tempat Domisili

1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:
  1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
  2. KK dan KTP yang bersangkutan
  3. Akta Kelahiran yang meninggal
  4. Kutipan Akta Nikah/Surat nikah, bagi yang meninggal dengan status menikah
  5. Surat Ganti Nama dari pengadilan, apabila yang bersangkutan telah ganti nama
  6. Foto copy KTP pemohon 2(dua) orang saksi kematian
  7. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan sipil
  8. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri

2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan kemudian mencatat dalam registrasi Akta Kematian
  3. Petugas melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya penandatanganan register dan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
  4. Petugas memberitahukan unit kerja yang mengelola pencatatan sipil di Kabupaten/Kota tempat domisili yang bersangkutan tentang pencatatan yang bersangkutan
  5. Proses pembuatan Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

C. Pencatatan kematian bagi WNA

1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:
  1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
  2. Surat Kematian dari Desa/Kelurahan
  3. Akta Kelahiran yang meninggal
  4. KK dan KTP yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
  5. SKTT yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
  6. Dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi WNA dengan izin singgah atau visa kunjungan
  7. Kutipan Akta Nikah/Surat Nikah bagi yang meninggal dengan status menikah
  8. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian , Pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
  9. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian , Pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil

2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian adalah sebagai berikut:
  1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan dan mencatat dalam register Akta Kematian;
  3. Petugas melakukan proses pencatatan, penerbitan kemudian diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil selanjutnya penandatangan register dan kutipan akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
  4. Proses Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
Baca juga: UPDATE SYARAT MEMBUAT AKTE KELAHIRAN BARU "GRATIS...!!!"

Itulah Syarat dan Prosedur pembuatan Akte/Surat Kematian, Artikel ini kami kutip dari sirus resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dan pastinya ini sudah standar aturan dari pemerintah


11 comments for "UPDATE SYARAT DAN PROSEDUR MEMBUAT AKTE KEMATIAN "GRATIS...!!""

  1. ibu saya meninggal, tetapi tidak mempunyai akta kelahiran... apakah ada solusi nya ???

    ReplyDelete
  2. Yang penting bawa KTP dan surat nikah almarhumah, bilang saja ibu saya sejak lahir tidak punya akte kelahiran, dulu bapak saya juga begitu

    ReplyDelete
  3. Kakek saya tidak ada buku nikah apa bisa buat akte kematian ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika meninggal statusnya menikah pasti punya buku nukah mas, tapi kalau nggak punya nggak apa apa bawa persyaratan yang lain yang tercantum diatas itu

      Delete
    2. Bisa, alm mama dan papa juga tidak ada tapi keluar akta kematian. namun kami di kenakan biaya cukup mahal. 700rb akta kelar dalam 3 hari.

      Delete
  4. Ayah saya meninggal 35 tahun yang lalu, sekarang mau urus akta kematian, tapi syaratnya harus sidang di Pengadilan Negri. Alurnya seperti apa?.. mohon penjelasan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kok ada sidang segala, kalau pakai sidang saya malah kurang tau prosedurnya. Buakankah sebaiknya langsung di bikin ke kantor Disdukcapil? dengan menyertakan syarat-syarat menggunakan Kutipan Akta Kematian sebagi berikut:

      1. Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Rumah Sakit (asli);
      2. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
      3. Surat Keterangan Kematian dari Lurah (asli);
      4. Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
      5. Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
      6. Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda;
      7. Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
      8. SKKT bagi Orang Asing status tinggal terbatas;
      9. Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan).

      Untuk ritribusi
      WNI : Rp. 0,- (gratis)
      Orang Asing : Rp. 100.000,-
      Lama pengurusannya kira" 6 hari jika langsung ke disdukcapil

      Sumber: http://dispendukcapil.surabaya.go.id/suara-warga/view/486-bgaimana-mengurus-akte-kematian-yg-sudah-lama-

      Link Sumber : http://www.abuazmashare.id/2015/12/update-syarat-dan-prosedur-membuat-akte.html#ixzz4ZwT3QX4l

      Delete
  5. Mohon bantuannya untuk pengurusan akte kematian jakarta, tetapi ktp ayah saya bekasi, gmn cara nya.. karna serat pengantar dr RT/RW sudah ada dan surat kematian dr kedokteran sudah ada.. tetapi knp sy hrus di minta surat pindah dr warga negara bekasi ke jakarta ?.. mohon solusi cr terbaik apa bila ada yg bisa mengurusnya mohon hub kontak sy : 0878-2365-9263. Terima kasih.. ada pun biayanya sy akan bayar..

    ReplyDelete
  6. Bagai mana cr ngurus surat kematian apabila di makamkan di jakarta sementara almarhum ktp bekasi ?.. mohon solusinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. ngurusnya di alamat KTP asal almarhum mas Tama Jw, soalnya nantikan ada cap dan tdtangan dari kecamatan setempat. kalau ngurusnya di Jakarta ya harus ada surat pindah, rumit nanti kalau bikin surat pindah segala

      Delete
  7. mati aja ribet yah...apalagi idup?

    ReplyDelete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...