Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CARA MELAPORKAN PIDANA/KEJAHATAN LANGSUNG KE POLISI

Info Publik - Bagaimana caranya atau prosedur/mekanisme melaporkan secara langsung tindak pidana atau kejahatan ke Kantor Polisi? - Tindakan kejahatan sekarang makin banyak dan brutal alis nekat, mungkin ini semua faktor ekonomi yang serba kurang atau tidak bersyukur dengan pemberian Allah atau bisa juga kecemburuan sosial. Anda bisa lihat di layar Televisi hampir tiap hari ada saja berita kriminal entah itu dilakuakan oleh anggota keluarga sendiri ataupun orang lain, mulai dari melukai sampai ketingkat menghilangkan nyawa orang lain.

Lalu apakah anda harus diam saja jika melihat tindakan kejahatan ini?, sebenarnya Pihak kepolisian sudah mempermudah kita untuk melaporkan ini semua melalui layanan SMS di 110 karna saya sendiri sering lihat spanduk 110 ini. Tapi jika anda ingin langsung agar cepat ada tindakan sebaiknya laporkan secara langsung kekantor Polisi, Lalu bagaimana aturan-nya jika ingin melapor kejahatan ke kantor polisi secara langsung? Ok sebaiknya baca ulasan-nya dibawah ini...

mekanisme melaporkan tindak pidana atau kejahatan ke Kantor Polisi
<< Sepertinya Anda Harus Baca Ini Juga: Cara Melaporkan Oknum Polisi Nakal Ke Propam >>
Dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi (tercantum di Pasal 4 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia – PP 23/2007):
  • Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
  • Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
  • Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Untuk wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007). Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Pada saat Anda berada di Kantor Polisi, silakan langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, yang berbunyi.
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Laporan oleh pelapor dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik.

Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP :
  • Pasal (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
  • Pasal (6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Kewajiban kita sebagai pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas dari kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karenanya, kita yang sudah membantu dan meringankan tugas Polri dalam melaksanakan tugas, melakukan laporan tentang dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang sepatutnya Anda laporkan oknum tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri. Sepengetahuan kami tugas jaga/piket Sentra Pelayanan Kepolisian menerima laporan selama 24 Jam, 7 hari dalam seminggu. Ini merupakan bentuk pelayanan Kepolisian kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pengaduan melalui telepon, di dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Kepoolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI, Kepolisian membuka dan menyediakan akses komunikasi informasi tentang keluhan masyarakat yang ingin melapor melalui telepon nomor khusus seperti 110, 112 maupun sms ke 1717. Layanan 110 sama seperti halnya layanan 911 yang berlaku di Luar negeri.

Baca juga: JENIS PELAGGARAN LALU LINTAS DAN JUMLAH DENDA

Begitulah cara, prosedur, mekanisme, langkah langkah untuk melaporkan tindak pidana/kejahatan kekantor polisi secara langsung, Ok sahaat semua semoga membantu...

reverensi: Hukum online

39 comments for "CARA MELAPORKAN PIDANA/KEJAHATAN LANGSUNG KE POLISI"

  1. Assalamu'alaikum kalau sy kasusnya beda.Cuman antar istri tagi hutang seber lima ratus ribu rupiah di rumah seorang Oknum kepala sekolah SD.Malah kami di aniayah sama anak ibu tersebut.Jadi kami Laporka kejadian itu di polsek sektor Manggala Antang kota makassar sulawesi selatan dan juga kami adukan ke kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota makassar.Sekian pengalaman kami semoga kita semua tetap dalam lindungan Allah SWT.

    ReplyDelete
  2. Melaporkan Tindak Kejahatan Pengancaman Dengan Senjata Tajam

    ReplyDelete
  3. yg aneh, adalah premanisme berkedok ormas seperti fbr forum betawi rempug. pemerintah pulsa,pemkot,kepolisian seperti tidak berkutik menghadapi fbr. padahal sudah banyak bukti premanisme yg mereka lakukan, bahkan sudah pernah masuk tv.

    ReplyDelete
  4. saya habis kena hack instagram pribadi saya apakah itu tindak pencurian ?

    ReplyDelete
  5. @ Beje Low, jika itu merugikan anda dalam bentuk materi pencemaran nama baik silahkan laporkan ke pihak yang berwenang, tapi perhitungkan waktu anda yang tersita dengan kerugaian jika tidak sebanding bahkan tidak ada kerugian mending bikin akun baru lagi..

    ReplyDelete
  6. ada teman sy yang cari kerja , karena lama tak kunjung dapat ahirnya pake Calo
    setelah bayar sejumlah uang prosesnya tak kunjung selesai, apakah ini bisa dilaporkan ke kepolisian , kalo bisa, masuk kategori kejahatan seperti apa ya

    ReplyDelete
  7. @ yudi, wah kurang tau jenis kejahatan yang seperti ini, Kalu yang melakukan pejabat pemerintahan bisa melaui kejaksaan RI secara online mas di sini: https://www.kejaksaan.go.id/pengaduan.php

    ReplyDelete
  8. Kalau ada org nipu pura2 nya ngjak kerjasam saya ngasih modal dan tiap hr dpt untung .. tp itu bohong dan sekrg orangnya kabur.. itu tindak pidan bukan.. thx

    ReplyDelete
  9. Wah jelas ini tindak kejahatan, laporkan dan sertakan bukti & saksi agar bisa di proses oleh Polisi

    ReplyDelete
  10. Jika kita di ancam dan di hina lewat sms gmn? Di ancam se akan2 akan terjadi sesuatu dan si pelaku blg hati2 lihat kanan dan kiri kemudoa di hina dgn tuduhan yang sangat tidak sopan dan kasar gmn?

    ReplyDelete
  11. @ CM, iya itu termasuk tindakan pidana UU ITE, simpan saja itu smsnya atau cicetak sebagai bukti untuk dilaporkan ke Polisi. Mengenai hukumanya bisa dibaca ini:

    Ancaman melalui SMS dapat dikenakan pasal 27 ayat (4) UU ITE yang berbunyi sebagai berikut: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisi dan/atau membuat dapat akses informasi/electronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".

    Adapun ancaman atau sanksi pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

    Sementara Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyebutkan "Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah"

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apakah sy di kenakan biaya?
      Utk sementara sy sudah email ke cybercrime dan bukti nya sudah saya cantum kan, tp belum ada respon nya 😕 malah skrg tambah penghinaan nya melalui instagram

      Delete
    2. Kalau soal biaya kurang tahu saya mbak, saya hanya sebagai penulis..

      Delete
  12. kamera adek saya diambil orang dan orangnya kabur. tapi saya punya ktp asli orang tsb. apakah ini bisa dilaporkan ke polisi dan orang tsb bisa ditemukan? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ini juga sudah termasuk tindak kejahatan mengambil milik orang lain, sebaiknya laporkan saja ke polisi kalau ingin diproses secara hukum, itu KTP lama atau yang baru e-KTP itu? kalau yng baru mudah saja bagi polisi untuk menemukan-nya

      Delete
  13. Saya pelukis pak, saya sudah menerima orderan dari si b, kemudian lukisannya sudah selesai, namun si b tidak ada kabar lagi/menanggapi saat saya hubungi dia.
    Apa langkah yg harus saya ambil ?
    Apakah langsung membuat laporan ke polisian ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ini belum termasuk tindak kejahatan mas joko, ini termasuk perjanjian awal jual beli, pada umumnya jika pesan dahulu maka diwajibkan membayar uang muka berapa persen-nya minimal untuk seharga bahan lukisan itu, saya sendiri gak bisa ngasih solusi kalau seperti ini

      Delete
  14. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  15. Mau Nanya, Kalo Kasus Voucher Belanja Gimana Itu Ya? Jadi Gini Saya Punya Voucher Belanja, Niat Nya Mau Saya Tuker Handphone Di Toko Belanja Nya, Nah Saya Kurang Tau Cara Pake nya, Trus Saya Nanya Ke Orang Cara Pake Nya, Trus Saya Kasih Nomor Vouchernya ,Trus Dia Diem Gak Nanggepin, Pas Saya Sudah Tau, Voucher Nya Udah Gak Bisa, Saya Nanya Sama Orang Toko Tsb Sudah Dipakai Oleh Yoss Patriot
    Apa Itu Boleh Ditindak Lanjuti Ya Pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. hmmm.. harusnya dulu langsung bilang saja "saya ada voucher belanja, ini nomer vouchernya". Setiap voucher ada batas masa berlakunya biasanya sampai akhir bulan saja, yang bikin bingung siapa itu yoss patriot? jangan jangan nomer vouchernya sudah ketahuan orang sehingga dipakai dia. Ini kelalaian kita sendiri nomer voucher itu rahasia hanya orang yg menerima saja boleh menukarkan tanpa bilang siapa siapa. kasus seperti ini tidak bisa ditindak lanjuti, cukup jadi pelajaran saja nanti kalau dapt lagi jgn tunjuki ke orang.

      Delete
  16. Ini mau nanya klo kita ngelapor walaupun bukan pihak yg dirugikanada kasus penipuan sekitar 80jutaan itu cara ngelapornya gimana ya? Apa kita nyertain bukti bukti atau itu tugas polisi? Dan apakah langsung diproses?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang melapor tetap yang dirugikan mbak, dan mbak addri muhtarom sebagai saksinya, buktinya dibawa yang melapor dibantu saksi, kemudian dari bukti itu polisi akan mngadakan penyelidikan lebih dalam sehingga pelaku tidak ada alasan lagi sehingga bisa ditangkap

      Delete
  17. Pak mau tanya, saya dikirimi lewat Facebook alat vital laki laki. Dan saya tidak kenal oramg tersebut. Saya sangat terganggu. Walaupun sudah saya blokir orangnya. Tapi tetap tidak nyaman. Apakah bisa dilaporkan dan diselidiki?

    ReplyDelete
  18. Saya mau tanya lagi, saya pernah via bbm nama saya di jelek jelek oleh orang lain, apakah bisa dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau yang bersifat ejekan atau pelecehan pesan pribadi begini saya tidak tahu mbak, menurut undang undang yang masuk kategori berupa ancaman yang membahahayakan, atau kalau yang pencemaran nama baik berupa kata kata yang disebarkan secara umum. silahkan bertanya yang lebih mengetahui hukum

      Delete
  19. polres luwu dan polsek walenrang tidak becus menangkap pelaku pencurian di walenrang timur....yang berinisial pak baim alias oga....
    karna sipelaku yg sering melakukan aksinya dimalam hari masih saja terus berkeliaran dan meresahkan masyarakat waltim...
    ini disebabkan melemahnya kepolisian di luwu dan di sekitar walenrang karna tidak sangup menangkap satu orang saja....

    ReplyDelete
  20. kepolisian di sulawesi selatan/luwu dan di sekitarnya walenrang....tidak becus melaksanakan tugas tau menyelesaikan masalah...yg terjadi di daerahnya...
    contoh kasus pencurian beras.ayam.motor.hp di walenrang semakin meraja lela dan meresakan karna si pelaku kejahatan yg sebenarnya belum di tangkap...
    contoh pelaku pencurian yg sangat meresahkan masyarakat setempat yg masih berkeliaran dan sering di jumpai di mejah judi sabung ayam yg berenisial pak baim alias PRAYOGA tau OGA...masih berkeliaran dan sering melakukan aksinya itu bertanda pemerintahan tau kepolisian di sulawesi melemah apa lagi polres tau polsek setempat benar benar tidak lihai tau tidak becus dlm melaksanakan tugas

    ReplyDelete
  21. Saya mau tanya pak saya sudah ada perjanjian jual beli online lewat bbm dan saya menjadi pembeli saya kirim alamat lngkap saya .sayapun mintak foto ktp orañg tsb kalo saya sudah tranfer uang terus orang itu tdk menepati janji bagaimana pak polisi mohon di balas secepatnya terimakasih

    ReplyDelete
  22. Assalamualaikum wr.wb
    Mohon bantuannya saya ada perjanjian jual beli online dan saya isi identitas saya dengan lengkap lalu saya minta identitas si p dan saya dikasi foto KTP dan Surat Ijin Tempat usaha lalu saya tranfer uang dan lalu si p tidak ada kabar bagaimana cara mengatasi orang tersebut mohon di jawab pak polisi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika kerugianya besar Silahkan melapor atas kasus penipuan ke polsek tingkat kecamatan terdekat mas ilham, itukan ada foto kTPnya bisa dijadikan alat penyidikan, sertakan bukti bukti dalam transaksinya kalau perlu di print

      Delete
  23. Saya ingin sekali mengadukan kejahatan tetangga saya yang seluruh keluarganya tidak bekerja tetapi selalu mencuri dan mengambil barang milik orng lain. Saya ingin melapor kejahatannya selama ini tetapi saya belum punya bukti langsung apakah bisa? Saya ingin dia ditangkap agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kenyamanan semua orang dilingkungan tempat tinggal. Contoh kejahatannya: dia merusak motor saya dan mobil om saya, dia masuk rumah tante saya dan mengobrak-abrik kamar nenek saya serta mengambil beras juga uang juga jarek yang masih baru, mencuri areng per bagor dihabiskan semua jumlah 10+ dlam 1mlam nenek saya jualan di pasar,mencuri barang" rongsok di gudang om saya sampai dihabiskan seluruhnya gembok 3 dibobol, mencuri burung di tetangga saya, dan lain sebagainya. Saya dan keluarga sebenarnya ingin dia masuk penjara karna kita tidak punya bukti (hanya bukti mata saja). Mohon bantuan informasi saya ingin melapor apakah laporan saya dapat di terima

    ReplyDelete
    Replies
    1. Laporan bisa secara langsung dan bisa juga melalui call center 110, 112 maupun sms ke 1717, kalau belum ada bukti sebaiknya sms saja atau datang saja kekantor polisi ngobrol saja dulu mbak yuli, nggak apa" polisi selalu terbuka melayani masyarakat yang membutuhkannya;
      sebagaimana pasal 108 ayat 6 KUHP
      "Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan"

      Delete
  24. Saya mau melaporkan pencurian tapi kejadianya seminggu yg lalu.apa masih diterima laporanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masih bisa mas radit, silahakan laporkan ke polsek terdekat. ceritakan saja dulu kejadiannya, nanti akan diberikan arahan selanjutnya

      Delete
  25. Saya mau nanya, pagi tadi saya dikata2in dengan sebutan hewan sama tetangga saya, awalnya saya biasa aja tapi pas saya keluar lagi dia ngomong kasar saya samperin, kebetulan saya bawa kayu jemuran, itu ga sengaja saya bawa karna emang saya lagi ngejemur dan dia malah mau mukul saya menggunakan helm, terus dia mengancam ingin membunuh saya itu gimana yaa? Saya ga punya bukti tapi dia ngamcam langsung di depan saya, kalo saksi ada tapi saksi itu keluarganya, kalo kasus itu gimana ya? Apakah bisa di laporkan apa engga?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuai Pasal 108 ayat (1) KUHAP "Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;

      laporkan saja jika ia sudah keterlaluan mengganggu, mengintimidasi dam membuat resah orang sekitar terutama anda, agar menjadi pelajaran..

      Delete
  26. mau tanya mas, jika saya pernah investasi uang untuk sebuah novel lalu di janjikan akan kembali uang dan untungnya selama 3 bulan tapi sampai 10 bln tak kunjung di bayar dengan banyak alasan dan pelaku susah di hubungi apakah bisa saya lapor kepolisi? dan apa uang saya bisa kembali karena jumlah uang saya lumayan besar untuk ukuran saya...dan apa bila pelaku mau damai atau bayar apa bisa tarik gugatan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada surat perjanjian kerjasama bermaterai atau data data pendukung lain nggak mas/mbak penting juga ini, Silahkan laporkan saja. Denda pasti ada dan kalau tidak bisa melunasi dipenjarakan, silahkan ungkapkan semua kepada polisi polres terdekat

      Delete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...