Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MEKANISME JADI TKI KE MALAYSIA & PERTANYAAN SEPUTAR TKI

Info Publik - Masih seputar Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia, Pada artikel sebelumnya saya sudah menulis tentang Biaya Hidup Tenaga Kerja Indonesia Di Malaysia, Pada kesempatan ini saya akan membahas prosedur dan persyaratan untuk menjadi TKI di Malaysia juga pertanyaan lengkap tentang permasalahan TKI. Bagi anda yang mau jadi TKI ke Malaysia, Jika anda sudah membaca artikel saya sebelumnya pasti lagi pikir pikir jadi apa gak ya berangkat? memang tidak mudah hidup di negara orang biarpun tetangga, karena aturanya juga sudah berbeda, cara hidup serta budaya juga berbeda, anda harus menyesuaikan diri. Jika anda sudah mantep ingin berangkat sebaiknya baca semua yang akan saya tuliskan di bawah ini

Bagaimana Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yang Sah/Legal di Malaysia

  1. Memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
  2. Berumur 18 - 38 tahun. TKI PLRT berumur 21 - 45 tahun.
  3. Datang secara sah ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu PJTKI) yang terdaftar di DEPNAKER RI.
  4. Menandatangani Kontrak Kerja dengan majikan.
  5. Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya RM180 (laki-laki) dan RM190 (wanita) yang ditanggung oleh majikan.
  6. Memiliki work pass (permit kerja) yang diuruskan oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun (levy).
  7. Memiliki/diuruskan kartu/Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.
  8. Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya tercantum dalam Permit Kerja.
  9. Diikutkan dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952

Apa Kewajiban TKI Setelah Tibadi Malaysia?

  • Anda berkewajiban untuk melaporkan keberadaan Anda di Malaysia kepada Perwakilan RI di Malaysia. Hal tersebut dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI jika sekiranya terjadi masalah. Disamping itu, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila tidak melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI selama 5 tahun berturut-turut.

Credit image: http://gaul.solopos.com/

Apakah Pengertian Kontrak Kerja?

Kontrak Kerja merupakan perjanjian tertulis antara pekerja dan majikan yang berisikan hak dan kewajiban Pekerja dan Majikan serta bersifat mengikat kedua belah pihak.

Kontrak Kerja memuat antara lain:

  1. Jenis/bentuk pekerjaan dan tempat kerja
  2. Lama masa kontrak
  3. Waktu kerja
  4. Jumlah gaji, cuti dan tunjangan
  5. Fasilitas yang diberikan
  6. Hak dan kewajiban kedua belah pihak
  7. Pengakhiran kontrak dan penyelesaian perselisihan
  8. Salinan Kontrak Kerja hendaknya diminta dan disimpan oleh TKI agar dapat dijadikan dasar bertindak jika diperlukan 

Apakah TKI yang bekerja di pabrik (kilang), perkebunan (ladang), selain menerima gaji juga menerima fasilitas dan tunjangan?
TKI pada umumnya mendapatkan salah satu atau beberapa fasilitas dibawah ini, yaitu:

  1. Peralatan, pakaian, dan alat keselamatan kerja;
  2. Perumahan/asrama serta peralatan tidur, masak, air, dan listrik; umumnya asrama dihuni bersama antara 4 - 10 pekerja;
  3. Transport ke dan dari tempat kerja;
  4. Tunjangan (elaun) shift;
  5. Tunjangan kehadiran;
  6. Tunjangan makan (atau disediakan makanan);
  7. Tunjangan insentif/kerajinan produktivitas.
  8. Sedangkan TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga pada umumnya tinggal di rumah/kediaman yang sama dengan majikan.

Apakah saya berhak mendapatkan cuti kerja?
Seorang TKI berhak mendapatkan cuti berbayar, yaitu:

1. 1 (satu) hari Rehat dalam setiap minggu

2. 10 (sepuluh) hari Cuti Am (cuti umum/public holiday)

3. Cuti tahunan, dengan ketentuan:

  • 8 (delapan) hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama kurang dari 2 tahun
  • 12 (dua belas) hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama kurang lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 5 tahun
  • 16 (dua belas) hari bagi TKI yang bekerja dengan majikan yang sama 5 tahun atau lebih
  • 4. Cuti Sakit

Cuti Sakit yang tidak memerlukan rawatinap di rumah sakit maksimum:

  • 14 (empat belas) hari dalam setahun kalender, bagi TKI yang bekerja kurang dari 2 (dua) tahun
  • 18 (delapan belas) hari dalam setahun kalender, bagi TKI yang bekerja lebih dari 2 tahun tetapi kurang dari 5 tahun
  • 20 hari dalam setahun kalender, bagi TKI yang bekerja 5 tahun atau lebih
Cuti sakit yang memerlukan rawat-inap di rumah sakit diberikan maksimum 60 hari dalam setahun kalender. Di samping cuti berbayar tersebut, TKI dapat memperoleh Cuti Kecemasan jika terdapat keperluan penting (orang tua meninggal, dll) dengan persetujuan majikan. Cuti kecemasan ini tidak dibayar.

Dasar: Akta Kerja Malaysia (Malaysian Employment)

Apakah gaji saya tetap dibayarkan jika bekerja diluar jam kerja (lembur)?
Berdasarkan ketentuan, waktu kerja tidak boleh melebihi 8 jam sehari dan 48 jam seminggu. Dengan demikian, setiap pekerja yang diperintahkan untuk bekerja diluar jam kerja (kerja lebih masa) berhak mendapat upah. Pekerja dibenarkan untuk dipekerjakan lebih masa dengan ketentuan jumlah seluruh jam kerja, baik waktu kerja dan kerja lebih masa tidak melebihi 12 jam dalam sehari.

Besarnya upah kerja lebih masa per-jam adalah sebagai berikut:

1. Kerja lebih masa pada hari biasa mendapat 1,5 kali upah per-jam pada hari biasa.

2. Kerja lebih masa pada hari Rehat mendapat 2 kali upah per-jam pada hari biasa.

3. Kerja lebih masa pada hari cuti am (umum) mendapat 3 kali upah per-jam pada hari biasa.

Kapankah gaji akan dibayarkan Oleh Majikan?
Majikan wajib membayar upah pekerja selambat-lambatnya pada hari ketujuh setelah hari terakhir tempo penggajian. Misalnya gaji bulan Januari 2010 selambat-lambatnya dibayarkan pada tanggal 7 bulan Februari 2010.

Majikan tidak dibenarkan memotong gaji pekerja, kecuali:

  • Potongan untuk mengganti kelebihan pembayaran akibat kesalahan penghitungan oleh majikan (maksimum waktunya 3 bulan terakhir);
  • Potongan untuk membayar ganti rugi yang perlu dibayar oleh pekerja kepada majikan;
  • Potongan untuk membayar pinjaman pendahuluan;
  • Potongan lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang.

Jangan menandatangani kuitansi sebelum Anda menerima gaji. Buatlah catatan tertulis tanggal penerimaan gaji setiap bulan, sebagai bukti untuk menghindarkan perselisihan karena sengaja atau terlupa. Pembayaran gaji disarankan melalui akaun / rekening bank atas nama TKI.

Apakah TKI di Malaysia berhak atas Asuransi Tenaga Kerja?
Majikan diwajibkan untuk mengasuransikan setiap pekerja asing (termasuk TKI) yang sah di Malaysia pada perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai penanggung asuransi Skim Pampasan Pekerja Asing (SPPA), yaitu:

  • Tokyo Marine Insurance (Malaysia) Berhad
  • Arab Malaysian Assurance Bhd
  • LonPac Insurance Company Berhad
  • Maybank General Assurance Berhad
  • Kurnia Insurance (Malaysia) Berhad
  • Allianz General Insurance (Malaysia) Berhad
  • Takaful Nasional Sdn Bhd
  • Syarikat Takaful (Malaysia) Berhad
  • Malaysia National Insurance Berhad
  • Berjaya General Insurance Berhad
  • Tahan Insurance (Malaysia) Berhad

Pampasan/Asuransi pekerja tersebut meliputi:

  • Membayar pampasan kepada pekerja jika cedera akibat kecelakaan kerja
  • Membayar pampasan kepada Ahli Waris jika pekerja meninggal dunia terkait dan semasa hubungan kerja berlangsung
  • Biaya perawatan/pengobatan kepada pekerja yang mengalami sakit akibat kerja

Apakah saya boleh kawin dengan penduduk setempat?

Selama bekerja di Malaysia, anda tidak dibenarkan:

  • Berkawin dengan penduduk setempat, sesama TKI, maupun pekerja asing lain
  • Membawa keluarga.

Apabila TKI menikah di Malaysia dalam waktu kontrak kerja masih berlangsung, Pemerintah Malaysia dapat membatalkan Permit Kerjanya.

Apa yang harus saya lakukan jika paspor saya dipegang perusahaan?
Paspor RI adalah dokumen resmi milik Pemerintah RI. Biasanya majikan menyimpan paspor karena alasan keamanan. Oleh karena itu, anda harus:

  1. Memiliki copy paspor yang dilengkapi surat keterangan majikan untuk disahkan oleh KBRI atau KJRI dan diberikan keterangan pindah alamat.
  2. Menyimpan copy permit kerja (untuk mengingatkan majikan apabila permit akan habis masa berlakunya).
  3. Dari pihak majikan : majikan harus membuatkan Kartu Pekerja (sebagai pengganti paspor).
  4. Apabila hendak keluar dari lokasi kerja/ cuti, mintalah paspor kepada majikan.

Dapatkah saya berpindah Majikan?
Pekerja asing tidak dibenarkan berpindah majikan atau bertukar jenis pekerjaan (tidak sesuai dengan jenis pekerjaan dalam Permit Kerja yang dikeluarkan Jabatan Imigresen). Jika hal ini terjadi, Anda dan majikan akan didakwa di pengadilan karena menyalahgunakan Permit Kerja.

Bagaimana ketentuannya jika saya ingin pindah majikan? 
Khusus TKI yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), dimungkinkan pindah majikan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali sebelum masa kerja 1 (satu) tahun, atas persetujuan majikan sebelumnya. Penggantian permit dilakukan oleh agen yang menempatkan. Pindah majikan tanpa mengurus permit kerja yang baru artinya menjadi pekerja illegal karena pekerja asing hanya dibenarkan bekerja ditempat yang nama dan alamatnya tercantum di dalam permit. TKI selain PLRT tidak diperbolehkan pindah majikan.

Langkah apa yang harus saya tempuh jika bermasalah dengan majikan?
Langkah yang harus ditempuh adalah:

  1. Anda harus berunding dengan majikan/manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
  2. Jika belum berhasil, laporkan permasalahan Anda kepada Jabatan Buruh Malaysia terdekat atau Perwakilan RI (KBRI atau KJRI).

Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI. Jika permasalahannya menyangkut unsur pidana / jenayah, laporkan kepada Balai Polis terdekat.

Bawalah bukti-bukti penting untuk mendukung laporan Anda seperti paspor, kuitansi gaji, kontrak kerja dan surat-surat lainnya.

Apakah pekerja asing di Malaysia dapat bekerja lebih dari 5 (lima) tahun?
Apakah pekerja asing di Malaysia dapat bekerja lebih dari 5 (lima) tahun? Malaysia hanya membenarkan pekerja asing bekerja selama 3 (tiga) tahun saja, namun dapat diperpanjang setiap 1 (satu) tahun sampai tahun ke-5 (lima), atas permintaan majikan. Ketentuan bahwa Majikan dapat memohon untuk melanjutkan permit kerja pekerja asing melebihi lima tahun hanya diperuntukkan bagi pekerja asing yang dianggap sebagai pekerja mahir. Penentuan kemahiran pekerja tersebut harus melalui ujian yang diadakan oleh Majlis Latihan Vokasional Kebangsaan dibawah Kementerian Sumber Manusia. TKI yang bekerja di rumah tangga (PLRT) diizinkan bekerja hingga usia 45 tahun.

Apa saja hak dan kewajiban saya terhadap peraturan dan hukum Malaysia?
Anda wajib menghormati ketentuan dan hukum serta adat istiadat yang berlaku di Malaysia. Anda wajib bekerja dengan tekun, rajin dan amanah pada majikan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani. Jangan sekali-kali melanggar peraturan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan obat- obatan terlarang, yang ancaman hukumannya adalah hukuman gantung sampai mati.
Unjuk rasa atau mogok kerja tanpa prosedur yang benar dapat mengakibatkan TKI diberhentikan kerja dan dipulangkan ke tanah air dengan biaya ditanggung TKI.

Apakah dimungkinkan terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di Malaysia?
PHK sebelum berakhirnya masa kontrak dimungkinkan terjadi di Malaysia, yang berdampak dipulangkannya TKI yang bersangkutan ke Indonesia. PHK secara sepihak dapat dilakukan majikan apabila:

  1. Pekerja melanggar peraturan perusahaan.
  2. Pekerja melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, misalnya sengaja merusakkan peralatan dan/atau terlibat perbuatan melanggar hukum yang berlaku di Malaysia (seperti mogok, narkoba, mencuri dan lain-lain).
  3. Perusahaan bangkrut.
  4. Pekerja tidak dapat bekerja dengan baik /tidak sesuai standard yang diingini majikan, pekerja sakit (jantung, paru-paru, hepatitis, maag akut, dsb ) atau hamil.
  5. Ketentuan tentang PHK dan konsekuensi biaya pemulangan tercantum di dalam kontrak kerja dan perlu dipahami dengan baik.

Apa yang harus saya lakukan apabila terkena PHK?
Apabila penyebab PHK tidak diketahui secara pasti, maka:

  1. Anda harus berunding dengan majikan/ manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
  2. Jika penjelasan tidak memuaskan, bertentangan dengan perjanjian kerja/ peraturan perusahaan yang berlaku, tidak sesuai dengan fakta yang dapat dibuktikan, laporkan permasalahan Anda kepada Perwakilan RI (KBRI atau KJRI) Khusus di KBRI Kuala Lumpur, sampaikan laporan Anda ke Fungsi Tenaga Kerja atau Fungsi Konsuler (Satuan Tugas Pelayanan & Perlindungan WNI). Laporan dapat disampaikan melalui telepon, surat, faksimil, atau datang langsung ke Perwakilan RI.
  3. Anda dapat juga mengirim SMS kepada KBRI Peduli, ketik dengan jelas dan singkat identitas serta permasalahan anda, kirim ke 33044. Jika Anda diberhentikan majikan, maka majikan bertanggung jawab untuk membiayai Anda pulang ke tempat asal dan majikan harus memberitahukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelumnya.

Sebaliknya jika Anda yang ingin berhenti, maka biaya pulang ke tempat asal menjadi tanggung jawab pribadi dan harus diberitahukan kepada majikan 1 (satu) bulan sebelumnya.

Bagaimana jika terjadi seorang TKI meninggal dunia di Malaysia?
Bila terjadi kematian karena kecelakaan kerja atau bukan karena kecelakaan kerja (sakit biasa dan sebagainya), maka perusahaan/ majikan dan PPTKIS bertanggungjawab mengurus pemakaman atau pengantaran jenazah ke daerah asal. Biaya pengurusan pemulangan atau pemakaman menjadi tanggungan majikan atau asuransi.

Ok sahabat semua itulah jika ingin  Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yang Sah/Legal di Malaysia dan pertanya serta jawaban lengkap mengenai seputar masalah tenaga kerja Indonesia di Malaysia, semoga bermanfaat...

Sumber: http://www.kbrikualalumpur.org/
                 Kantor Atase Tenaga Kerja KBRI Kuala Lumpur

36 comments for "MEKANISME JADI TKI KE MALAYSIA & PERTANYAAN SEPUTAR TKI"

  1. Replies
    1. memang luar biasa repotnnya gan ngurus kerjaan keluar negeri

      Delete
  2. Saya sudah 10 tahun kerja di Malaysia, dan harus pulang karena peraturan pemerintah Malaysia.
    Pertanyaannya,apakah saya bisa masuk Malaysia lagi setelah pulang nanti?
    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa kalu pasport masih berlaku dan saudara/majikan menginginkan mas munawir kesana lagi, berangkat sendiri saja dengan alasan pelancong nanti akan dikasih waktu 1 minggu tinggal dan kalau mau memperpanjang bisa mengajukan lagi ke imigarsion malaysia. kalau untuk kerja lagi urus ijin kerja bersama pak bos toke...

      Delete
  3. min, sy dulu pernah mau jd ctki. sdh selesai semua proses tinggal ktkln. visa jg sdh turun tp sy tdk jd brgkt krna sakit. saya blg sm pt apa bisa brgkt lg stlh sembuh pt bilang bisa stlh semua proses selesai tinggal tunggu visa tp katanya saya ditolak imigrasi malaysia. knp ya min? apa sy msh bisa brgkt ke malaysia?

    ReplyDelete
  4. @ Martina, Sebenarnya kalau dokumen sudah lengkap dan masih berlaku kemudian toke di malaysia masih membutuhakan tenaga kerja imigrasi tidak berhak menghalangi, sepertinya pihak PT sudah malas mengurus soalnya hanya 1 orang saja, kalau punya tujuan dengan nama dan alamat jelas mbak martina bisa kok berangkat sendiri lebih hemat tidak perlu lewat pt

    ReplyDelete
  5. askum
    gan ane mau nanya
    gimana prosedur dan biaya menjadi tki
    ane newbi belum tau apa2
    thanks gan

    ReplyDelete
    Replies
    1. walaikum salam, yang pasti harus punya paspor dulu kemudian daftar di PT penyalur TKI yang sudah dipercaya biaya tergantung negara tujuan lebih jauh akan lebih mahal. Banyak prosedur yang harus ditaati seperti cek kesehatan, jika terdapat penyakit gagal berangkat.

      Nanti penyalur TKI akan mencari lapangan kerja & mengurus visa /permit kerja yang ada masa berlakunya klo tak salah 2 tahun, sebenarnya tak perlu di tampung, tunggu dirumah jika visa turun bisa lansung berangkat dan bekerja.Penyalur TKI biasanya akan memasang harga tinggi, walaupun sebenarya ia sudah mendapat uang dari pencari tenaga kerja dan pencari kerja

      Kalau berangkat sendiri harus sudah ada kenalan di negara tujuan dan sudah ada kerjaan menunggu visa kerja biasanya akan diurus oleh bos, cara ini pastinya akan lebih hemat tidak perlu cek medikal segala, biaya dapat dihemat 100% jika sendiri

      Delete
    2. sorry ralat, bisa menghemat biaya sekitar 60%

      Delete
  6. Askum gan
    Mau tanya misal saya pingin ke Malaysia.saya udah punya paspor,dan di sana udah ada temen juga,kalau langsung ke sana pakai visa pelancong nanti gimana caranya ngurus sampek sana biar bisa kerja dan legal gan

    Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa saja kesana dulu untuk kejelasan adanya lapangan kerja sebagai pelancong biasanya kasih 1 minggu & bisa diperpanjang lagi hingga 1 bulan, untuk pengurusan permit kerja sebaiknya bicarakan dengan Toke (Bos) dia lebih mengetahui

      Delete
  7. permisi mau tanya nih,,, kalau seandainya paspor dan ktp nya hilang kira2 bisa pulang ke tanah air lagi caranya gimana ya? mau beli tiket pun ga bisa soalnya kartu identitas ga ada �� tolong yang bisa bantu saya bapak/ibu saya pengen ibu saya pulang itu aja udah... ibu saya sudah 2 bulan tidak kerja di malaysia karna majikan nya meninggal jadi malah ribet gini keadaan nya, tolong yang bisa bantu, bantu ibu saya.

    ReplyDelete
  8. mau nanya nih, kalo mau pulang lagi ke tanah air tanpa paspor dan ktp caranya gimana ya? soalnya kartu identitasnya hilang semua, tolong bantu yang bisa bantu

    ReplyDelete
  9. @ Josef setiaone. Ibunya di bandar mana? soalnya disana ada perwakilan KBRI untuk kuala lumpur:
    Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur (Embassy of the Republic of Indonesia Kuala Lumpur)
    No. 233 Jalan Tun Razak, WP KL 50400, Tel: +603-2116-4016/4017, Fax: +603-2141-7908.

    Selain minta tolong ke kedutaan RI anda bisa minta tolong jasa pengriman TKI, mereka lebih tahu caranya bagaimana. Masalahnya dokumen sudah tidak punya

    ReplyDelete
  10. Mau nanya nih, kalau saya mau jadi TKI resmi berapa biaya keseluruhan yang harus saya bayarkan karena saya sedang menabung untuk jadi TKI.
    Terima kasih

    ReplyDelete
  11. @ Abdillah, Biayanya tergantung negara tujuan mas, kalau ke malaysia sebenarnya 3 juta saja sudah cukup tapi semua tergantung PJTKI juga. Klau ke timur tengah atau hongkong, jepang tidak tahu saya..

    ReplyDelete
  12. Mas, bila keseluruhan biaya ke malaysia 3 juta apakah semuanya sudah termasuk ongkos, medical checkup, dll dan bagaimana dengan paspor? buat sendiri atau dibuatkan oleh PJTKI

    ReplyDelete
  13. Mas, Saya mau tanya lagi
    Waktu mas kerja jadi TKI ilegal disana, untuk masuk kerja harus masukin lamaran seperti biasa atau langsung kerja

    ReplyDelete
  14. @ Abdillah, 3 jt Itu biaya berangkat sendiri mas, sudah termasuk semuanya paspor dsb. Disana nanti yang ngurus visa / permit kerja majikan (toke) kita tinggal kerja saja. Itu klo sudah punya tujuan alamat yang jelas, majikan juga jelas dan bisa dihubungi.
    Nah kalau melalui Pjtki biaya bisa lebih dari itu -+ 4jt ke malaysia sudah termasuk semuanya itu. Tapi ada juga yang sistem potong gaji. untuk info lebih lanjut sebaiknya ngobrol sama penyalur TKI.

    Kalau saya dulu nggak perlu mikir lamaran, ilegal sih, bebas pokoknya bisa pindah sana sini soalnya ada yg ngajak, ya.. sebagaimana orang pelancong. saya pernah kerja di sawmil (perkayuan), kebun sawit, kebun buah tanam sampai ada buahnya. gaji utuh nggak ada potongan. Ini bukan saran lho.. soalnya memang pait jadi TKI ilegal nggak aman mau kekota, nggak bisa nuntut klo gaji nggak beres paling diajak gelut baru takut itu bos lalu ngasih gaji penuh. Klo pulangnya paspor yang sudah lewat masa kunjungan itu di cap lagi untuk di aktifkan lg oleh orang yg suka bisnis keluar masuk

    ReplyDelete
  15. Askum mas,
    Sy skr lg kerja di forescom baru 1 bln..apa bisa sy berhenti kerja? Soalnya gaji dan sistem kerjanya tidak sesuai dengan info dari agent..
    Apa bisa sy lngsung ke kualalumpur pakai paspor keberangkatan sy kmarin, tanpa harus keluar ke indo dulu?..
    Terima kasih, dan ma'af klo trlalu bnyak pertanyaanya..

    ReplyDelete
  16. Maaf lupa, seingat saya dulu sebelum ilegal daftar resmi ke Pjtki, biaya medikal dan paspor tanggung sendiri. Klo keberangkatan tanggung pjtki dari uang yg telah kita bayarkan. saya nggak jadi berangkat pas cek kesehatan gak lulus karena gejala hepatitis, karena tekat suda bulat akhirnya berangkat samna teman yg pernah kesana

    ReplyDelete
  17. @ Pempy, Bisa saja berhenti bekerja, klo paspor masih aktif bisa pulang langsung, atau mau mendatangi ke KBRI juga bisa siapa tahu ada info kerja, ntar malu klo pulang belum dapet uang

    ReplyDelete
  18. Kalau jadi TKI jangan ke malaysia kecil banget gajinya paling juga sekitar Rm1000/bulan belum lembur. Kalau jadi rupiah sekitar 3200.000; mending hidup di indo bisa kumpul keluarga kuli. gaji segitu sama dengan kuli pabrik Jawabarat. Apalagi Jabodetabek pasti lebih gede lagi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ass.. Mas saya mau nanya kaka saya kerja di mlaysia sudah 8 bulan sama sekali blm kasih kbar kekeluarga dan yg saya denger dari suami nya dy kerja gji ny gak d byar sama sekali mjikan bilang nanti d byar ya klo abis kontrak.. Saya mau kaka saya pulang ajH mas gimna caranya?? Terimakasih

      Delete
    2. Ass.. Mas saya mau nanya kaka saya kerja di mlaysia sudah 8 bulan sama sekali blm kasih kbar kekeluarga dan yg saya denger dari suami nya dy kerja gji ny gak d byar sama sekali mjikan bilang nanti d byar ya klo abis kontrak.. Saya mau kaka saya pulang ajH mas gimna caranya?? Terimakasih

      Delete
  19. Mkum mas
    Paspor sy msh aktif, soalnya msh baru..hehehe..yg sy pngen tau, apa bs klo sdah berhenti kerja d forescom, sy bs langsung Ke kuala lumpur dari bintulu...soalnya saudara sy ada d sna dan sy d sruh krja dsna, ntr mau di uruskan permit d sna..
    Trima ksh yg bnyk atas infonya mas,..
    Mkum..

    ReplyDelete
  20. Pempy, Klo masa aktif panjang 5 tahun, lihat capnya pasporkan ada itu ijin tinggalnya atau sesuai permit kerja. berarti pindah kerja kerja itu, sebaiknya bicarakan dulu dengan bos soalnya menurut peraturan pekerja asing hanya dibenarkan bekerja ditempat yang nama dan alamatnya tercantum di dalam permit, tidak boleh pindah majikan. Atau bilang saja sama bos mau ambil cuti dulu ini demi keamanan di jalan agar statusnya jelas, nah nanti di KL klo dapat kerjaan baru dan ingin dapat permit kerja baru urusanya dengan bos yg baru yg penting paspor ttp dibawa lho

    ReplyDelete
  21. Trima ksih yg bnyak atas infonya mas..
    Askum..

    ReplyDelete
  22. Sama sama mas pempy, terimakasih telah berkunjung

    ReplyDelete
  23. Min, kalau gak punya ijazah apa bisa jadi TKI di malaysia..?
    Kata temenku sih gak pake ijazah gak papa,
    Tapi saya masih gak percaya...

    ReplyDelete
  24. Ijasah itu sebernya memang syarat umum jika melalui PJTKi, tapi yang paling penting itu
    usia 25 keatas
    berbadan sehat,
    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Akte Kelahiran
    Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
    Kartu kuning dari Depnaker
    Surat persetujuan orang tua/suami/isteri

    Sevbaiknya bicarakan saja dengan PJTKI yang bersangkutan, soalnya memang ada yang tidak mewajibkan Ijasah soalnya nanti akan ada pelatihan

    ReplyDelete
  25. Assalamualaikum mas, mau tanya.. Dulu tahun 2014 saya Pernah bekerja di malaysia di konstruksi tpi blm hbis kontrak saya kabur/lari,, dan paspor saya masih di bawa toke sya, apakah saya masih bisa balik ke malaysia lagi untuk bkerja disana,, dengan membuat paspor baru? Paspor yg dulu masih aktiv smpe 2019 besok.. Tpi.di bawa toke saya.. mohon pencerahan nya mas.. Mkasih

    ReplyDelete
  26. @ Desi ratna, saya balas disini komentarnya, gaji akan diberi setelah habis kontrak itu nggak bener, kalau kaka TKI resmi ada hak dan boleh menuntut, malaysianya mana itu? negara baian mana? telpon saja imigrasi Indo disana..

    ReplyDelete
  27. Salam Admin,

    saya 10 tahun bekerja di malaysia pulang karena memang aturan kerajaan malaysia dan saya mendapat tawaran dari perusahaan lain di malaysia untuk bekerja dengan mereka,pasport sya masih valid hingga 2018 dengan alamat tempat kerja lama.
    pertanyaan saya :bisakah sya menggunakan pasport lama sya untuk bekerja di perusahaan yang baru dan berapa lama mimimal eks tki malaysia di ijinkan masuk balik.
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa itu mas suparmo, apa lagi sudah punya channel kerjaan sendiri, silahkan urus semua keperluan ijin kerja bersama toke yang baru jika ingin jadi tKI resmi. Tidak ada aturan eks tki untuk bisa masuk kembali, kalau sudah habis kontrak kerja bisa masuk kembali dengan mengurus dokumen seperti biasa kita jadi TKi baru

      Delete
  28. mas admin, saya rencana mau kerja di malaysia diajak teman yg sdh ada disana, tapi kata dia buat paspor pelancong saja, yg mau saya tanyakan legal gak ya kita kerja disana dengan paspor pelancong ? dan kalau misalkan ilegal, gimana caranya supaya saya disana bisa kerja dengan legal menggunakan paspor pelancong ?

    ReplyDelete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...