Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HAL YANG PERLU DI PERHATIKAN SEBELUM BELI TANAH

Info Publik - Apa saja yang harus di perhatikan sebelum membeli tanah - Membeli tanah tidak seperti membeli barang elektronik yang merupakan barang bergerak, bayar di tempat lalu di bawa. Tetapi ini tanah dan bangunan barang yang tidak bergerak, tentu berbeda pula cara jual belinya. Jika membeli tanah atau bangunan harus ada akte perjanian jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akte tanah (PPAT) Lalu apa saja yang harus di perhatikan pada saat membeli tananh atau bangunana? baca selengkapnya di bawah ini:

Periksa dulu obyek tanah dan bangunan yang akan dibeli. 
Pemeriksaan bisa meliputi pemeriksaan fisik dan pemeriksaan sertifikat. Setelah pemeriksaan fisik, pembeli dapat melakukan pemeriksaan pajak (PBB) di kantor pajak dan pemeriksaan sertifikat tanah dan bangunan di kantor pertanahan setempat. Pemeriksaan PPB di kantor pajak dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik tanah telah melunasi seluruh PBB yang menjadi kewajibannya.


Pastikan bahwa tanah dan bangunan tersebut tidak sedang berada di bawah hak tanggungan atau sedang dalam sita jaminan, atau sedang diblokir karena terlibat sengketa hukum. Jika diperlukan, calon pembeli juga dapat memastikan tanah dan bangunan tersebut tidak sedang berada dalam sengketa, yaitu dengan memeriksanya ke Pengadilan Negeri di mana tanah dan bangunan tersebut terletak.

Proses jual beli dilakukan dengan pembuatan AJB di kantor Notaris/PPAT. 
Jika pemeriksaan fisik dan surat berharga lainya tidak ada masalah, dilanjutkan proses jual beli. Jika penjual dan pembeli tidak sempat atau tidak mengerti proses dan tata cara pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud di atas, penjual dan pembeli dapat meminta Notaris/PPAT untuk melakukan pemeriksaan tersebut sebelum dibuatnya AJB.

AJB merupakan syarat untuk pencatatan balik nama sertifikat tanah dari penjual kepada pembeli. Dalam pembuatan AJB, masing-masing pihak penjual dan pembeli
  • Berkewajiban membayar pajak transaksi. 
  • Penjual wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5% dan 
  • Pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%.
Baca juga: PANDUAN BALIK NAMA SERTIFIKAT RUMAH
Setelah pembuatan AJB dan pembayaran pajak, maka Notaris/PPAT akan melakukan balik nama sertifikat di kantor pertanahan dan setelah itu tanah dan bangunan telah sah menjadi milik pembeli. Jika semuanya sudah beres seperti ini penjual dan pembeli akan sama sama puas..

Sumber: http://properti.kompas.com/

Post a Comment for "HAL YANG PERLU DI PERHATIKAN SEBELUM BELI TANAH"