Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERHITUNGAN DENDA STNK YANG TERLAMBAT BAYAR

Info Publik - Mengenal Istilah Dan Singkatan Dalam STNK Dan Perhitungan Denda STNK Yang Terlambat Membayar, Jika sudah memiliki kendaraan bermotor entah itu roda 2 atau roda 4 kewajiban jangan sampai lupa, yaitu membayar pajak tiap tahun-nya. Kalau sudah kena denda kita pasti gak bisa protes padahal kita tidak paham istilah singkatan dalam STNK itu apa lagi perhitungan dendanya kok bisa segitu. Apalah kita berhak tau soal itu semua? ya harus tau biar tidak penasaran, dari masalah inilah mari kita mengenal bersama sama istilah singkatan dalam STNK dan perhitungan dendanya karena saya sendiri juga masih tahap belajar dan kurang ngerti masalah ini, padahal dulu 5 tahun yang lalu saya juga pernah kena denda keterlambatan tapi saya terima saja dan malas membahasnya karena sudah jelas saya yang bersalah kenapa bisa lalai dan lupa batas kadaluarsa-nya.


PERHITUNGAN DENDA STNK YANG TERLAMBAT BAYAR & ISTILAH SINGKATAN-NYA
  • BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
  • BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
  • PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
  • SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ. 
Perhitung pajak dan denda STNK :
  • Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
  • Jika Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
  • Jika Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
  • Denda SWDKLLJ : Rp 32.000,- untuk roda 2 sedankan untuk roda 4.  Rp100.000,- 
Contoh Perhitungan: 
  • Mas Bejo memiliki kendaraan roda dua (motor) dan terlambat melakukan pembayaran selama 6 (enam) bulan. Jumlah nominal PKB yang tertera di STNK sebesar Rp 232.000,- dan SWDKLLJ Rp 35.000,- maka denda atas keterlambatan pembayaran tersebut yaitu sebesar  (Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-
  • Jadi jumlah total yang harus dibayarkan oleh Mas Bejo sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000,- 
BACA JUGA: PERPANJANGAN SIM KENDARAAN DIBERI BATAS 14 HARI SEBELUM HABIS

Nah begitu perhitungan-nya jadi harus dilihat dulu jumlah pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan. Begitulah artikel tentang Mengenal istilah Singkatan Dalam STNK dan Perhitungan Denda Jika terlambat Membayar..

Sumber : http://sekedarcatatan.net/
           http://otomotif.kompas.com/

14 comments for "PERHITUNGAN DENDA STNK YANG TERLAMBAT BAYAR"

  1. Replies
    1. sama sama lalan, syukur kalau bermanfaat.tanks sudah singgah..

      Delete
  2. Thanks info'y brmanfaat bngt

    ReplyDelete
    Replies
    1. Oke sama sama Esma, tanks sudah mampir...ditunggu kedatangan-nya lagi....

      Delete
  3. Kalo terlambat 1 tahun 10 bulan dengan pkb 187.500, berapa yang harus dibayar pak? Saya bingung..

    ReplyDelete
  4. Kenapa pajak telat di denda... & kenapa pajak 2 / 3 thn kedepan ngak boleh. Tlg penjelasanya.... harusnya negara berterimakasih sama yg taat pajak. Apa lagi blm saatnya dah di bayar.

    ReplyDelete
  5. Kenapa bayar pajak 2 tahun kedepan ngak bisa....

    ReplyDelete
  6. ya semua sesui uu yang berlaku mas yoyok, kalau sudah telat 2 - 3 tahun ada toleransi lebih baik tanyakan langsung ke samsat karena biasanya ada agenda tahunan yg waktunya berbeda beda

    ReplyDelete
  7. Kalau telat kurang dr 2 minggu perhitungannya gimana...?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk contoh perhitungan diatas mas M arifudin, tinggal dilihat PKB dan SWDKLLJ-nya dulu

      Delete
  8. Kalau telat 3 thn gimana, katanya ada toleransi ya?? Thanks mas sblmx

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kurang tahu Enoy amier, sebaiknya tanyakan kepada Samsat setempat..



      Delete
  9. Mohon di hitung pak
    yamaha mio berlaku 27-11-2014
    kalau plat motor sampai 2015
    PKB: 140.400
    SWDKLLJ: 67.000
    Brp total yg hrus dbayar pak?
    dan untuk ADM nya kena biaya berapa ya pak?.. berapa rupiah.
    di bayar tahun ini.tahun 2016
    Terima kasih

    ReplyDelete

Terima kasih sudah singgah di blog kami yang sederhana ini,
* Jika artikel kami bermanfaat silakan berbagi di media sosial tombolnya ada di atas itu,
* Jika berkenan tinggalkan jejak anda di kolom komentar di atas/bawah ini...